Surprise Me!

DPR: Menteri & Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN | SAPA PAGI

2025-09-27 9 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR bersama pemerintah sepakat atas revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi ini, Kementerian BUMN akan berubah peran menjadi Badan Pengaturan BUMN. <br /> <br />Dalam rapat kerja Jumat (26/9/2025) pagi, 8 fraksi di DPR menyetujui perubahan 84 pasal yang mencakup 11 pokok revisi. Kesepakatan ini juga diterima pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri PANRB. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menjelaskan revisi Undang-Undang BUMN turut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN. <br /> <br />Selain itu, revisi juga mencabut ketentuan mengenai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang sebelumnya sempat disebut bukan penyelenggara negara. <br /> <br />#bumn #wamen #menteri <br /> <br />Baca Juga DPR & Pemerintah Sepakat Revisi Keempat UU BUMN, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan di https://www.kompas.tv/nasional/619853/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-keempat-uu-bumn-kementerian-berubah-jadi-badan-pengaturan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619854/dpr-menteri-wamen-dilarang-rangkap-jabatan-di-bumn-sapa-pagi

Buy Now on CodeCanyon